Denpasar – Oknum pegawai PT. PPI dilaporkan ke Polda Bali oleh Direktur PT Jatarim, Fiona Magdalena Yapsawhanky, SH atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (24/2/2025).
Dalam laporan polisi nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali, Fiona menjelaskan bahwa bermula pada tanggal 8 Januari 2025, dia menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.
“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami” katanya.
Lebih lanjut Fiona menjelaskan bahwa ia juga telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan, bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.
“Namun, kami terus menerima pesan serupa, hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan” katanya.
Fiona berharap laporannya di Polda Bali dapat mencapai tujuan dan adil agar nama baik perusahaan dapat pulih.
“Kami berharap Polda Bali serius menangani laporan kami, karena ini menyangkut nama baik perusahaan,” simpulnya.
Seperti yang diketahui dalam laporan polisi tersebut, Fiona Magdalena Yapsawaky, SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik.
Saat awak media mencoba menghubungi RAH melalui pesan singkat, yang bersangkutan belum memjawab hingga berita ini diturunkan.(Asep|sumber)